SELAMAT DATANG, ... SEMOGA INFORMASI YANG ADA DI BLOG INI BERMANFAAT BAGI ANDA

Rabu, 12 November 2014

Jangan Lupakan Sultan Hamid II Sebagai Perancang Burung Garuda

Jangan Lupakan Sultan Hamid II Sebagai Perancang Burung Garuda

Kamis, 13 November 2014 02:42 WIB


Jangan Lupakan Sultan Hamid II Sebagai Perancang Burung Garuda
IST
Bupati Sintang Milton Crosby berdiri di samping kiri burung garuda, lambang negara Indonesia. 
Cityzen Reporter
Syukur Saleh
Kasubag Pemberitaan Inforkom Setda Sintang

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG -  Bupati Sintang Milton Crosby membuka secaara langsung seminar dan talksow tentang sejarah lambang negara burung Garuda di Balairung Rudini Kompleks Kampus IPDN Jatinangor Jawa Barat pada Senin, (10/11/2014).
Dalam kata sambutanya, ia mengatakan, “Jika kita bertanya siapa pengarang lagu Indonesia Raya atau penjahit bendera Merah Putih. Semua pasti tahu. Tetapi ketika ditanya siapa yang mendesain lambang negara Burung Garuda. Akan banyak orang yang belum tahu.” 
“IPDN Ini merupakan pusat pendidikan kepamongprajaan di Indonesia. Pemahaman akan simbol negara sangat penting termasuk lambang negara,” Kata Bupati.
Thomas Siregar Kepala Museum Konferensi Asia Afrika Bandung menambahkan pentingnya pihak museum untuk mendukung dan mendorong penggalian informasi mengenai sejarah lambang negara.
“Museum Konferensi Asia Afrika Bandung menjelaskan komitmen pihaknya yang berada dibawah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, untuk terus mendorong penelurusan sejarah lambang negara kita” jelas Thomas Siregar.
Dosen Fakultas Hukum Untan Pontianak Turiman Faturahman yang menjadi narasumber dalam talkshow tersebut memaparkan bahwa awalnya Presiden Sukarno menujuk Muhammad Yamin untuk merancang lambang negara. Namun M. Yamin merancang sendiri lambang negara yang berbentuk perisai dengan memasukan unsur matahari, banten, pohon kelapa dan air. Rancangan M. Yamin ditolak oleh pemerintah dan DPR karena ada unsur matahari yang dipengaruhi jepang.
Setelah M. Yamin gagal, pemerintah menunjuk Sultan Hamid II untuk mendesain dan merancang lambang negara. Sultan Hamid II dalam merancang lambang negara dalam bentuk burung rajawali. Selama merancang dan mendesain lambang negara tersebut, Sultan Hamid II menggunakan lambang Kerajaan Sintang sebagai pembanding bentuk burung garuda di candi-candi Jawa dengan luar Jawa karena secara historis Kerajaan Sintang masih ada hubungannya dengan kerajaan majapahit seperti dalam Legenda Dara Juanti dengan Patih Lohgender.
Sultan hamid II sempat mengundang para panglima suku Dayak di Hotel Des Indes Jakarta pada awal Februari 1950 untuk diminta masukan mengenai lambang negara tersebut. Sultan Hamid II juga mengadopsi dua buah perisai. 
Sultan hamid II terus menyempurnakan lambang negara dengan membandingkan lambang kerajaan di seluruh Indonesia bahkan lambang negara lain.
Bahkan rancangan Muhamad Yamin yang ditolak, simbol banteng diadopsi oleh Sultan Hamid II.
Selama proses penyempurnaan lambang negara, Sultan Hamid II mendapat masukan Ki Hajar Dewantara salah satu anggota perancang mengusulkan agar memasukan gambar padi dan kapas. M. Natsir mengusulkan agar meletakan Nur Cahaya berbentuk bintang bersudut lima yang posisinya ditengah-tengah.
M.A.
Pellaupessy mengingatkan agar dalam merancang lambang negara jangan melupakan hari kemerdekaan sehingga ekor garuda yang awalnya hanya 7 helai dirubah menjadi 8 helai bulu. Prof. Dr. R.M.Ng.Poerbatjaraka mengusulkan agar memasukan pohon astana yang satu jenis dengan pohon beringin sebagai lambang pengayoman.
Pada akhirnya pada 11 Februari 1950, burung garuda diresmikan sebagai lambang negara dan dipakai pertama pada sidang kabinet Republik Indonesia Serikat.
Pada 5 april 1950 Sultan Hamid II ditangkap karena diduga terlibat dalam gerakan Westerling yang menggerakan Angkatan Perang Ratu Adil. Sidang Mahkamah Agung RI memutuskan 18 April 1953, sultan Hamid II divonis 10 tahun penjara.
Sultan Hamid II menjalankan hukuman dengan tenang dan baik. Kemudian pensiun sebagai Jenderal Mayor KNIL, mantan kepala daerah istimewa Kalimantan Barat dan mantan menteri negara RIS. Sultan Hamid II wafat pada 30 maret 1978 di jakarta dan dimakamkan d pemakaman keluarga Kesultanan Pontianak di Batulayang.
Dan baru pada 9 Juli 2009 Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.